
Salah satu hal yang terdapat dalam bucket list rencana perjalanan saya adalah melakukan road trip dengan menyetir sendiri di luar negeri. Memang mungkin terlihat sepele dan remeh, namun perihal mengendarai mobil di negara yang kultur dan peraturannya berbeda dengan Indonesia merupakan sebuah tantangan yang menarik.
Namun, apakah saya bisa serta merta mengendarai mobil di luar negeri dengan bermodal Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia? Jawabannya, bisa ya dan bisa tidak. Ya, apabila saya termasuk orang yang cuek dan tidak taat peraturan, ataupun pelit dan kikir untuk mengeluarkan biaya pembuatan SIM Internasional. (Naudzubillahi min dzalik). Tidak, apabila saya adalah orang yang taat dengan peraturan internasional, di mana untuk mengendarai kendaraan di luar negeri diwajibkan untuk mempunyai SIM Internasional, di samping SIM dari negara asal.
Harap diingat, apabila kamu bepergian ke luar negeri, maka kamu akan membawa nama baik bangsa di pundakmu. Bayangkan apabila kamu tertangkap polisi di luar negeri karena mengendarai mobil sambil ngebut dan ngupil serta tidak mempunyai SIM Internasional, pasti akan ditanya dari mana asal kamu, dan ketika kamu menyebut nama Indonesia, pasti si polisi akan membatin “Ooo, dasar Indon!“. See, negara akan terluka karena perbuatanmu yang tidak menyenangkan.
Next, apabila kebetulan kamu adalah orang yang satu golongan dengan saya, yaitu orang yang taat peraturan dan ingin membuat SIM Internasional, berikut ini akan saya berikan panduan membuat SIM Internasional yang ternyata jauh lebih mudah daripada membuat e-KTP Jakarta.
Memang, pada awalnya, saya sempat ragu untuk membuat SIM Internasional karena suudzon bahwa pembuatannya akan berbelit-belit dan lama seperti halnya membuat SIM A ataupun SIM C secara resmi, belum lagi ditambah ketakutan apabila ada calo yang berada di lapangan. Namun, setelah bertanya kepada salah seorang teman yang bekerja di Hertz ditambah dengan googling sana-sini, saya mendapati bahwa ternyata hanya dibutuhkan beberapa dokumen/kelengkapan untuk mengurus SIM Internasional, yaitu:
1. Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kamu adalah warga negara Indonesia yang telah akil baligh dan berumur lebih dari 17 tahun. Walaupun mengurusnya terkadang sulit dan ribet, namun dokumen ini sangat dibutuhkan di dalam kehidupan sehari-hari, karena mulai dari rental DVD hingga mengurus warisan, semua akan membutuhkan KTP. KTP ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, tempat kamu tinggal, atau tempat kamu menumpang alamat.
2. Asli dan Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional
SIM Nasional, adalah dokumen yang merupakan bukti bahwa kamu sudah diizinkan untuk mengemudikan mobil secara legal di Indonesia. SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah setempat. Dan ingat, walaupun namanya surat, namun SIM ini malah berbentuk kartu. Aneh kan? Namanya juga Indonesia, di mana pembangunan gereja saja bisa kena demo.
3. Asli dan Fotokopi Paspor
Paspor, adalah dokumen yang dibutuhkan untuk bepergian ke luar negeri, juga sebagai tanda bahwa kamu adalah warga negara Indonesia. Untuk Indonesia, paspor ini berwarna hijau. Fotokopi paspor yang dibutuhkan hanyalah halaman yang berisi dengan data-data kamu, jadi mau sebanyak apapun stempel maupun cap paspor yang telah kamu dapatkan, hal tersebut akan menjadi sia-sia dan tak berguna untuk mengurus SIM Internasional.
4. Pas Foto Berwarna Terbaru
Pas foto yang dimaksud di sini, adalah pas foto berukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang foto berawarna biru. Biru saja, bukan biru aquamarine, cyan, ataupun turqoise. Untuk pria, foto diharuskan menggunakan dasi (dasi panjang, bukan dasi kupu-kupu, maupun dasi ratnasari), sementara untuk wanita, foto diharuskan menggunakan blazer (sejenis pakaian seperti jas, bukan Opel Blazer).
5. Meterai Rp6.000,-
Meterai, pada umumnya adalah benda tempel seperti perangko yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai. Meterai ini dibutuhkan untuk dokumen yang akan digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.
Untuk pembuatan SIM Internasional, meterai yang dibutuhkan adalah meterai bernilai Rp6.000,-, sama seperti meterai yang kamu gunakan untuk membuat invoice bernilai lebih dari Rp1.000.000,- yang pembayarannya sering terlambat itu.
6. Uang Rp250.000,-
Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM Internasional ini adalah berjumlah Rp250.000,- yang harus dalam mata uang Rupiah, dan harus dalam bentuk tunai, karena pembayaran tidak diperkenankan menggunakan kartu debit, kartu kredit, maupun kartu pelajar.
Apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, maka proses selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran SIM Internasional dengan cara datang langsung (tidak dapat diwakilkan) dan mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, juga memberikan sampel sidik jari untuk database Polri, ke Mabes Korlantas Polri, Jalan MT Haryono Kavling 37-38, Jakarta 12770.
Sekadar informasi, pelayanan SIM Internasional buka dari hari Senin-Jumat mulai pukul 08.30-15.00 WIB, sementara untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari besar maupun cuti bersama, pelayanan SIM Internasional tidak beroperasi.
Pada pagi yang basah itu, saya dan Galang (yang menemani saya) tiba pukul 08.15 di gedung tempat Pelayanan SIM Internasional, yang letaknya di ujung jalan setelah memasuki Komplek Mabes Korlantas Polri. Dengan sedikit harap-harap cemas karena saya sudah harus berada di bandara pada pukul 11.30, saya memasuki gedung tersebut.
“Pagi Mas, sudah ambil nomor antrian?” Sapa seorang polisi wanita yang berada di loket, setelah saya membuka pintunya.
“Wah, belum Bu.” Jawab saya. “Tapi saya belum punya fotokopi dokumen dan belum punya materainya.”
“Kalau itu, bisa fotokopi di luar dulu, Mas.” Ujar seorang wanita berkerudung di bagian pembayaran. “Adanya di belakang gedung utama.”
“Oh, baiklah.”

Setelah sempat menyasar ke ruangan kerja polisi, kami berjalan menyusuri jalan di sebelah lapangan utama, dan menemukan sebuah rumah dengan spanduk merah yang menempel di gerbangnya.
WARUNG UWA TEA
NASI BEBEK "MAK ISAH"
AYAM KAMPUNG GORENG
SAMBEL BLEDAG + LALAPAN
IKAN LAUT GORENG
GORENGAN
“LOH, KOK MALAH WARUNG MAKAN? MANA FOTOKOPIANNYA ANJIS!” Gerutu saya yang tidak menemukan neon tempat fotokopi sebagaimana lazimnya tempat fotokopi. Pada bagian bawah spanduk tersebut, menempel sebuah spanduk lain bertuliskan “JUAL BERBAGAI MACAM IKAN MAS KOKI” dengan foto beberapa ekor ikan mas koki hasil Photoshop.
“HAAA? JANGAN-JANGAN SAYA MALAH NYASAR DI PASAR IKAN KARTINI NIH!” Saya membatin sebelum melihat spanduk kecil lain yang menempel di atasnya. Sebuah spanduk kecil berwarna ungu yang bertuliskan, “FOTO COPY, MATERAI, CETAK FOTO SIM INTERNASIONAL.”
Tanpa sempat memperdebatkan penulisan ‘fotocopy’ dan ‘materai’ yang salah secara gramatikal, saya melangkah masuk ke dalam rumah tersebut.
“Sarapan, Mas?” Seorang ibu menyambut kedatangan kami, “Ada nasi bebek nih.”
Dengan sopan, saya menolaknya, “Saya mau fotokopi dokumen Bu.”
“Mau buat SIM Internasional ya? Kalau itu sih cepat, sebentar juga jadi.” Si ibu menjelaskan. “Sudah makan dulu saja.”
Pada hari sebelumnya, istri saya sempat menelepon ke Call Center Pelayanan SIM Internasional Mabes Korlantas Polri di nomor telepon 021-500669 guna menanyakan jangka waktu penyelesaian pembuatan SIM Internasional, dan jawabannya adalah bisa sampai 2 jam apabila antrian panjang. Tapi hari itu berbeda, karena tak ada antrian yang mengular seperti antrian shakehand JKT48.
“Yang benar, Bu?”
“Iya, tadi sepi kan? Paling 15 menit juga jadi.”
“Wah, tapi saya sudah makan, Bu.” Jawab saya, yang memang sudah sarapan hasil masakan istri sebelum berangkat. “Lu makan dulu aja, bray.” Saya berucap ke Galang yang belum sarapan karena belum beristri.
Berikutnya, saya menyerahkan dokumen yang ingin saya fotokopi ke mbak-mbak penjaga fotokopi di counter sebelah, sambil membeli meterai di counter yang sama.
“Fotonya sudah, Mas?” Tanya mbak-mbak fotokopi ke saya.
“Sudah, Mbak.” Saya menjawab sambil memperhatikan selembar kain biru di sudut ruangan, dengan beberapa lembar dasi tergantung di samping kain.
WAH HEBAT ADA STUDIO FOTO JUGA DI WARUNG NASI BEBEK! Salut saya, untuk orang Indonesia yang selalu pintar mencari lapangan pekerjaan.
Saya kembali lagi ke ruang pelayanan, setelah semua dokumen yang diperlukan saya dapatkan, juga setelah dua potong tempe mendoan panas saya habiskan di Warung Uwa Tea. Tak lupa pula, saya mengambil nomor antrian pada mesin yang terletak di samping pintu masuk.
Di dalam ruangan, saya sempat menunggu sebanyak satu antrean sebelum dipersilakan maju ke loket oleh seorang polisi muda, kali ini seorang pria.
“Selamat pagi, Pak. Dokumen sudah lengkap?”
“Siap, sudah Pak.” Jawab saya, tegas, sambil menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan. Pak Polisi kemudian menyerahkan formulir pendaftaran SIM Internasional yang harus saya isi dan saya tanda tangani, juga sebuah slip untuk membayar biaya pembuatan SIM Internasional tersebut.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap, saya membayar biaya pembuatan, sebelum bergerak lagi ke sudut ruangan untuk pengambilan foto dan sampel sidik jari.
“Lihat kamera, Pak.” Seru polisi wanita yang bertugas mengambil foto saya “1.. 2.. 3..!”
KLIK!
Tak sampai 10 menit, saya sudah mendapatkan SIM Internasional saya. Untungnya lagi, foto yang digunakan pada SIM tersebut adalah foto yang saya buat di Jonas Photo, Bandung, bukan foto yang diambil di Korlantas barusan.
Setelah mengisi buku tamu sebagai tanda pendaftaran dan pengambilan SIM Internasional di loket yang dijaga Pak Polisi, saya masih mendapat oleh-oleh berupa buku ‘Regulasi Berkendara’ setebal 62 halaman dengan tambahan bonus lampiran tanpa centerfold: Convention of Road Traffic 1968 setebal 173 halaman.
Proses pembuatan SIM Internasional ini adalah salah satu proses birokrasi paling nyaman yang pernah saya rasakan di Indonesia, karena pelayanannya yang cepat dan ramah. Oh iya, masa berlaku SIM Internasional ini adalah 3 tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
Berikutnya, setelah mendapatkan SIM Internasional ini, enaknya road trip ke mana ya?
Tagged: Korlantas POLRI, SIM Internasional
Kalo cuma ke negara yg sesama setir mobilnya di kanan sperti new zealand, aussie, spore, malaysia atau negara commonwealth lainnya ngga perlu pake sim internasional kok. SIM A biasa kita itu laku bisa dipakai. Kita udh beberapa kali road trip pakai SIM A di negara2 tsb
LikeLike
Siap! Terima kasih infonya kak, bisa sih bisa tapi pernah bermasalah dengan polisi gak kak selama di sana? Kalau pernah dan sim nya gak dipermasalahkan berarti memang beneran bisa hehehe.
LikeLike
aku ketilang di pattaya, thailand kak. ngga laku sim indonesia di sana 😂
LikeLike
wah terus gmn tuh gan?bs diajak damai gak polisi disana? 😅😅
LikeLike
Waduuuh! Iya terus gimana jadinya? Aku pun penasaran.
Dulu tanpa SIM Internasional, pernah sewa motor di Hat Yai, Phuket, dan Chiang Mai aman-aman aja hahaha.
LikeLike
lg sial. ktm razia. karna ngga punya sim international jadi disuruh masuk keruangan khusus gt trus bayar 250 bath. untung sm ky indonesia jg 😂
LikeLike
WAHAHAHA WOOO KIRAIN KETANGKAP KARENA SIM INTERNASIONAL GAK BERLAKU DI SANA!
…ternyata karena gak punya SIM Internasional *tabokin* 👋👋👋
LikeLike
Klo di NZ, sim negara asal berlaku selama 1 tahun dari waktu visa, setelah itu (yang bandel) katanya tinggal keluar NZ terus berlaku lagi selama satu tahun.. Tapi blum nyoba sih coz baru 6 bulan di NZ.. Oya klo mau pakai sim RI di NZ, ada baiknya di translate dulu coz polisi disana gak ngerti itu beneran sim atau bukan.. Translate bisa di KBRI Wellington atau translator tersumpah..
Speaking of sogok-menyogok, ada cerita di NZ, katanya ada orang asia yg nyoba nyogok polisi lokal sana, dan ujung-ujungnya kena denda yang jauh lebih gede dari tilangnya.. 🙂
LikeLike
Waaah terima kasih info dan sharingnya! Jadi sampai kapan akan berada di NZ? Salah satu dream destination aku tuh.
Lucu amat ceritanya :))))) orang Indonesia banget tuh maunya damai sama polisi ahahahahah.
LikeLike
Untuk penerjemahan SIM di Australia dan NZ mungkin bisa membaca info ini https://penerjemah-id.com/2017/03/23/terjemahan-sim-indonesia-di-australia-dan-selandia-baru-nz/. Punten mas Arif.
LikeLike
Siap, nuhun a!
LikeLike
Reblogged this on randomalonkii and commented:
Buat yang mau nyetir di luar negeri, yuk simak!
LikeLike
Terima kasih Alonk! 😀
LikeLike
Mas ganteng, kamu sejak meniqa kok tulisannya ga sekocak dulu lagi #penggemargariskeras 😅😅
LikeLike
Huahahahaha, ini kan postingan serius cara bikin sim mbaaaak 😂😂😂
LikeLike
Cie yang sekarang tulisannya ada kata-kata “Istri Saya”… 😝
LikeLike
ihik ihik ihik :”>
LikeLike
Bermanfaat sekali Bro
LikeLike
Thanks kang!
LikeLike
wahh pengen nyobain juga niihh road trip, nyetir di luar negeri gak sengeri nyetir di Jakarta yang kudu saingan ama metromini, kopaja, bajaj dan motor yang sradak sruduk kan mz?
LikeLike
Wah kalau udah bisa nyetir di Jakarta mah you can conquer the whole world hahaha.
LikeLike
Aku baru tau kalo nyopir di luar negeri ngak boleh ngupil. Mmg kalo ngupil kena denda gitu yaaa kak ??? #NgupilManja
LikeLike
*bantu upilin* *pakai sekop*
LikeLike
Satu syarat menjadi Anak Gaul Bandug sudah dipenuhi, foto di Jonas 😀
LikeLike
Hahahaha, udah 2x malah 😀
LikeLike
Wih gampang bgt ya ternyata! Jadi pengen buat SIM Internasional tapi belum ada SIM Nasional :p #lha
LikeLike
LHAAAAAAAAA HAHAHA!
LikeLike
baru tau ada SIM Internasional, waah menarik ulasannya mas, salam kenal.
Jika enggak keberatan mampir di blog saya mas :
mhdanugrah.wordpress.com
LikeLike
asikkk, udah mulai ngeblog lagi
LikeLike
Hihi iyaaa, mumpung masih cuti nih 😀
LikeLike
Bang, jujur saya tertarik dengan pembuatan visa ke UK. Kalau boleh saya mau minta alamat emailnya abang.
Ya untuk sekedar bertanya aja.
Karena dalam waktu dekat mungkin saya juga akan berangkat ke UK, tapi saya belum faham persyaratan dan caranya.
Terimakasih
LikeLike
Halo halo, kalau untuk pembuatan visa UK bisa cek artikel ini ya https://backpackstory.me/2015/08/07/mengurus-sendiri-visa-inggris-uk/
Kemudian kalau ada pertanyaan bisa ditanyakan di kolom comment 😀
terima kasih.
LikeLike
((dasi ratnasari))
salah fokus lagi hehe
LikeLike
Hehehe hehehe hehehe
LikeLike
Sama, Mas. Beberapa waktu yang lalu saya juga ada urus izin usaha. Kata orang-orang sih ribet, kalau mau gampang ya bayar banyak gitu.
Saya sih mikir ya urus sendiri aja gitu karena memang lagi ada waktu luang. Dan ternyata gak seribet yang orang-orang bilang dan malah jadinya gratis dong karena ngurus sendiri.
LikeLike
Nah iya, kalau memang ada waktu luang sih mending semuanya ngurus sendiri. Aku juga visa kebanyakan pada ngurus sendiri dan gak ribet.
JADI USAHA APA NIH MBAAAAK?
LikeLike
Dulu pas ke oz pake SIM A yang diterjemahin, Mz. Dulu juga pake Hertz hehe …
LikeLike
Wah bisa main terjemah-terjemahin gitu ya mz?
LikeLike
ho oh, mz … itu thn 2013, mz wkwk …
LikeLike
Wah kamu tahun 2013 udah sampai sana yaaa.
LikeLike
Mas mau tanya.misalkan seorang WNI domisili di suatu negara dan memiliki KTP negara bersangkutan..masih bisa mengurus SIM internasional di Indonesia ga?makasih
LikeLike
Hmm, kalau kasusnya kayak gitu, status warga negaranya apa ya? Kalau masih WNI dan semua dokumennya lengkap, ya bisa mengurus di Indonesia.
LikeLike
Kalau domisili di Bandung, pembuatannya juga ttep harus di Jakarta yah? gak ada cabang kota bandung? hehehhe thank you
LikeLike
Wah kalau itu aku kurang tahu hehe, tapi Bandung-Jakarta kan dekat, dan pembuatan juga cuma 15 menit kok 😀
LikeLike
Mas Ariev, itu Sim internasional nya setara dgn sim A atau C? Atau kedua2nya?
LikeLike
Setahuku nanti bisa milih sih mau setara sim A atau C begitu hehe.
LikeLike
Hi Mas, tanya dong, untuk foto yang katanya wanita harus pakai blazer itu apakah memang syarat mutlak? atau bisa yang penting rapih aja.
Trims
LikeLike
Hi Mbak, iya harus mbak, itu syarat resminya 🙂
LikeLike
FYI, Sayangnya sekarang sim internasional negara kita tidak bisa digunakan di Korea Selatan dan Jepang. Karena negara kita tidak termasuk dalam daftar negara di Geneva Convention. Untuk negara lain, sejauh ini saya selalu bisa menggunakan sim internasional indonesia. Negara barat memang cukup dengan kata2 driving license di SIM A sudah cukup.
LikeLike
Iya betul, sempat sedih juga ketika mengetahui kalau SIM kita tidak diakui di sana.
Terima kasih atas informasinya pak 🙂
LikeLike
Hi Mas, saya mau tanya untuk sim internasional apakah berlaku di korea selatan?
LikeLike
Dari komentar yang masuk di atas mbak ini, sepertinya tidak bisa digunakan di sana 🙂 Jepang pun demikian.
LikeLike
Rif, berarti nggak pakai test positif ? eh, maksudku test drive lagi untuk banting setir ke Kiri ?
SIM A gagal test Praktek, Parkir nyamping susah amat #pengakuan.
LikeLike
Ahahaa engga mbak, yang penting punya SIM A aja bisa lolos :)))))
LikeLike
saya perlu pinjaman internasional / 2016
LikeLike
wah sama dong 😦
LikeLike
Numpang tanya. Masa berlaku sim international tergantung sama sim A ga? Misal SIM A akan expired 1 tahun lagi, apakah SIM internationalnya hanya berlaku 1 tahun atau tetap 3 tahun?
LikeLike
Halo Mas, kalau ini aku belum yakin jawabannya, namun kalau menurutku sih tetap berlaku, karena di luar negeri yang dijadikan patokan ya SIM Internasional. Namun kalau mau aman sih perpanjang SIM Lokal dulu sebelum habis hehe.
LikeLike
Maaf numpang tanya mas
Bolehkah saya buat sim internasional tanpa punya sim nasional
.maksudnya saya kan gak punya sim nasional,tpi saya mau buat sim internasional terus..jadi bisa gak ya mas
.terimakasih mas atas jawabannya
LikeLike
Hai mbak, itu kan di persyaratannya ada kalau harus punya sim nasional dulu 🙂
Coba dibaca lagi yang teliti yaa hehe.
LikeLike
Saya baru punya KTP Jakarta, sementara SIM saya masih SIM daerah. Jadi alamat di SIM sama KTP berbeda. Kira-kira masalah ga yah? 😐
LikeLike
Selama kedua benda itu masih berlaku, harusnya sih gak jadi masalah 🙂
LikeLike
makasii pencerahannya. Masih berlaku semua kok 🙂
LikeLike
SIAAAPPP! Semoga bermanfaaat yaaa 🙂
LikeLike
Baru aja balik dari Korlantas, ga sampe 15 menit, SIM Internasionalnya udah jadi.
Makasi banyak informasinya, sangat membantu.
Oh iya, sekarang fotonya yg diminta cuma 3 lembar, bukan 4 lembar 😄
LikeLike
Yeaaay! Sekarang amalah lebih mudah lagi ternyata! 😀
Salamat jalan-jalan di luar negeri kak.
LikeLike
Wah makasih banyak nih
Nyari cara ngurus SIM internasional nyasarnya di blog travel terkenal Indonesia ini. Mantap bang.
LikeLike
Ahahaha, makasih sudah nyasar di sini 😀
LikeLike
mau tanya mas ariev..berarti untuk pembuatan sim international tidak ada test tertulis dan test prakteknya ya?dan untuk pembuatannya hanya bisa di tebet saja kah?
LikeLike
Iya mas, asalkan sudah ada SIM Nasional langsung terbit kok. Untuk pembuatannya, iya hanya bisa di lokasi yang saya sebutkan di artikel saja 🙂
LikeLike
Maaf saya mau tanya kalau sudah di luar Indonesia baru mau bikin SIM Internasional nya gimana ya? terimakasih
LikeLike
Wah, kemungkinan ya harus balik ke Indonesia lagi 🙂
LikeLike
hi bagus sekali tulisannya sangat bermanfaat.. sy sdh memiliki sim internasional A dan sudah mau habis.
Rekan2/Teman2 disini mungkin ada info, bagaimana jika ingin perpanjang tapi posisi/lokasi ybs di luar negri.. ?
Apakah ada layanan online /dibuat surat kuasa apa bisa? atau info/pengalaman teman2 disini?
Terimakasih
Salam
LikeLike
Anyone?
Mungkin ada yang sudah pernah dan bisa bantu?
LikeLike
Post nya berguna banget ni om ! Gue mengikuti panduan nya, dan bener ga sampe 15 menit udah jadi SIM nya.. 😁 Thanks om !
LikeLike
Wahahahaaa siappp! Selamat road trip di luar negeri yaaa! 😀
LikeLike
bang.. kalo bikin di bali bisa gak ya?
LikeLike
Wah kalau ini kurang tahu deh, coba dikontak langsung aja ke pihak terkaitnya ya 😀
LikeLike
Mau nanya ini mas, ngurus sim international nya pakai test gak sperti buat sim nasional biasa??
Mohon info, urgentt banget soalnya,
LikeLike
Halo mas, maaf baru balas komennya. Untuk sim ini, tidak perlu test, asalkan sudah punya sim nasional 🙂
LikeLike
ini bisa bikin buat 2 2 nya? jadi per sin 250rb gitu yah?
LikeLike
Iya, seharusnya demikian. Waktu itu saya menggunakan SIM A jadinya dapat stempel di kolom A.
LikeLike
Halo mas ariev,
Kalo ktp dan sim nya dikeluarkan dr daerah lain, apa bisa bikin sim internasional di Jakarta? Misalnya ktp dan sim saya Bandung.
LikeLike
Halo halo mas, kalau menurut saya sih bisa kok, asalkan valid dan masih berlaku 🙂
LikeLike
Sy kebetulan tinggal di spanyol dn sim internasionalnya sdh habis masa berlaku,apa bisa diperpaanjang online/tanpa hadir?? Mohon infonya
LikeLike
Halo mas, kalau untuk pembuatan online seperti itu saya kurang tahu, karena belum pernah mengalami 🙂
LikeLike
bagusnya jam berapa bro nyampe sana ? saya dari jogja
LikeLike
Halo mas, kalau bisa jam 8 pagi sih oke, namun kalaupun agak siang juga tidak masalah karena tidak ramai yang mendaftar layanan ini.
LikeLike
Kak kalo ke UK SIM Indonesia berlaku gak? Atau harus bikin SIM Internasional?
LikeLike
Halo kak, kalau SIM Indonesia ya cuma berlaku di Indonesia saja 🙂 gak berlaku di luar negeri.
LikeLike
kang, buatnya SIM iternasional harus di jakarta ya? kalo daerah2 (polres) melayani ga?
LikeLike
Setahuku sih cuma di Jakarta saja kang 😀
LikeLike
Terima kasih untuk informasinya yang sangat lengkap ini 🙂 postnya sangat membantu.
LikeLike
Sama-sama semoga sukses selalu ya 🙂
LikeLike
Makasih bro atas ulasan lengkapnya.. sungguh bermanfaat
LikeLike
Siap, semoga lancar urusannya ya bro!
LikeLike
thanks infonya ga, sim internasional ini berlaku ke berapa negara gan?
LikeLike
Umm, harus dicek lagi sih, aku gak hapal hahaha. Yang jelas puluhan negara bisa. Eropa dan New Zealand setahuku bisa.
LikeLike
Mohon infonya Mas, apakah sim internasional Indonesia diterima di UK khususnya jika ingin menyewa mobil di daerah Scotland? Apakah bisa mengurus SIM Internasional di Jakarta jika KTP saya bukan dari Jakarta? Terima kasih,
LikeLike
Halo, kalau setahu saya sih berlaku untuk UK, walaupun saya kemarin menggunakannya di Italia. Tapi teman saya bisa menggunakannya di UK. Untuk KTP luar Jakrta seharusnya sih bisa asalkan valid.
LikeLike
mas, nomor telepon korlantas yang bisa dihubungi berapa ya ? saya telpon nomor yg tercantum di blog anda tidak dapat dihubungi.
Satu lagi, apakah ada jam jam tertentu untuk bikin SIM Internasional dan pengambilannya ?
LikeLike
Aduh kalau nomor yang lain saya tidak tahu mas, mungkin bisa dicoba kembali di jam kerja atau coba browsing lagi.
Untuk SIM Internasional kan ditunggu langsung jadi, hehe. Gak dibaca detail ya artikelnya mas? 🙂
LikeLike
Thank you sharingnya ya, wah sekarang SIM internasional bisa 3 tahun ya, terakhir buat masih 6 bulan. SIM Indonesia memang ga laku di luar negri, salah satu alasannya sebenernya basic banget, karena ga dalam bahasa Inggris hehe
LikeLike
Iya betul, sekarang berlaku 3 tahun hehe. Wah tahun berapa tuh dapat 6 bulan?
LOL! Harusnya memang semua harus bahasa Inggris sih ya biar go international 😀
LikeLike
Waktu 2011 Mas
LikeLike
wah tak kira sim internasional cuma 1 tahun makanya ga pernah buat. untung selama ini di Viet, Thai, sama Phil ga pernah ada masalah alias ga pernah kena razia, tapi kalo Sim internasional udah 3 tahun nanti pulang ke indo lagi buat ah. makasih masbro infonya :p
LikeLike
Wehehe iya bisa 3 tahun, dulu juga di Thailand sama Philippine pernah pakai motor lokal aman hahaha.
Wah sekarang lagi di mana nih? 😀
LikeLike
Terima kasih infonya.
LikeLike
sama-sama semoga bermanfaat 🙂
LikeLike
Peraturan dari polri yang tidak praktis dan tidak adil untuk pembuatan sim international. Kenapa hanya bisa bikin di jakarta?
Kasian yang tinggal diluar jakarta atau luar jawa. Ongkos ke jakarta mahal sekali.. pakai agen bayar Rp 1.250.000.padahal remi cuma Rp 250.000.
LikeLike
Turut berduka atas kabarnya, mas. Semoga ke depannya keadilan bisa semakin merata 🙂
LikeLike
Bos nanya, gimana solusinya sim internasional saya stempelnya pudar! Dan di anggap sama polisi luar saya gak ada sim! Otomatis saya sudah kena tilang!??
LikeLike
Wah, ya harus balik ke kantor polisi untuk memperbarui stempelnya bosss!
LikeLike
eh serius simple??? gak pake test???
LikeLike
Iya ga perlu test kok asalkan punya SIM lokal yang masih berlaku, hehehe.
LikeLike
Your style is really unique in comparison to other people I have read stuff from. I appreciate you for posting when you’ve got the opportunity, Guess I will just bookmark this page.
LikeLike
Thank you!
LikeLike
:):):):):):):):):):):):):):):):):):)
thx
LikeLike
xixixii
LikeLike