Salah satu hal yang terdapat dalam bucket list rencana perjalanan saya adalah melakukan road trip dengan menyetir sendiri di luar negeri. Memang mungkin terlihat sepele dan remeh, namun perihal mengendarai mobil di negara yang kultur dan peraturannya berbeda dengan Indonesia merupakan sebuah tantangan yang menarik.

Namun, apakah saya bisa serta merta mengendarai mobil di luar negeri dengan bermodal Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia? Jawabannya, bisa ya dan bisa tidak. Ya, apabila saya termasuk orang yang cuek dan tidak taat peraturan, ataupun pelit dan kikir untuk mengeluarkan biaya pembuatan SIM Internasional. (Naudzubillahi min dzalik). Tidak, apabila saya adalah orang yang taat dengan peraturan internasional, di mana untuk mengendarai kendaraan di luar negeri diwajibkan untuk mempunyai SIM Internasional, di samping SIM dari negara asal.

Harap diingat, apabila kamu bepergian ke luar negeri, maka kamu akan membawa nama baik bangsa di pundakmu. Bayangkan apabila kamu tertangkap polisi di luar negeri karena mengendarai mobil sambil ngebut dan ngupil serta tidak mempunyai SIM Internasional, pasti akan ditanya dari mana asal kamu, dan ketika kamu menyebut nama Indonesia, pasti si polisi akan membatin “Ooo, dasar Indon!“. See, negara akan terluka karena perbuatanmu yang tidak menyenangkan.

Next, apabila kebetulan kamu adalah orang yang satu golongan dengan saya, yaitu orang yang taat peraturan dan ingin membuat SIM Internasional, berikut ini akan saya berikan panduan membuat SIM Internasional yang ternyata jauh lebih mudah daripada membuat e-KTP Jakarta.

Pelayanan SIM Internasional

Memang, pada awalnya, saya sempat ragu untuk membuat SIM Internasional karena suudzon bahwa pembuatannya akan berbelit-belit dan lama seperti halnya membuat SIM A ataupun SIM C secara resmi, belum lagi ditambah ketakutan apabila ada calo yang berada di lapangan. Namun, setelah bertanya kepada salah seorang teman yang bekerja di Hertz ditambah dengan googling sana-sini, saya mendapati bahwa ternyata hanya dibutuhkan beberapa dokumen/kelengkapan untuk mengurus SIM Internasional, yaitu:

1. Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kamu adalah warga negara Indonesia yang telah akil baligh dan berumur lebih dari 17 tahun. Walaupun mengurusnya terkadang sulit dan ribet, namun dokumen ini sangat dibutuhkan di dalam kehidupan sehari-hari, karena mulai dari rental DVD hingga mengurus warisan, semua akan membutuhkan KTP. KTP ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, tempat kamu tinggal, atau tempat kamu menumpang alamat.

2. Asli dan Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional

SIM Nasional, adalah dokumen yang merupakan bukti bahwa kamu sudah diizinkan untuk mengemudikan mobil secara legal di Indonesia. SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah setempat. Dan ingat, walaupun namanya surat, namun SIM ini malah berbentuk kartu. Aneh kan? Namanya juga Indonesia, di mana pembangunan gereja saja bisa kena demo.

3. Asli dan Fotokopi Paspor

Paspor, adalah dokumen yang dibutuhkan untuk bepergian ke luar negeri, juga sebagai tanda bahwa kamu adalah warga negara Indonesia. Untuk Indonesia, paspor ini berwarna hijau. Fotokopi paspor yang dibutuhkan hanyalah halaman yang berisi dengan data-data kamu, jadi mau sebanyak apapun stempel maupun cap paspor yang telah kamu dapatkan, hal tersebut akan menjadi sia-sia dan tak berguna untuk mengurus SIM Internasional.

4. Pas Foto Berwarna Terbaru

Pas foto yang dimaksud di sini, adalah pas foto berukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang foto berawarna biru. Biru saja, bukan biru aquamarinecyan, ataupun turqoise. Untuk pria, foto diharuskan menggunakan dasi (dasi panjang, bukan dasi kupu-kupu, maupun dasi ratnasari), sementara untuk wanita, foto diharuskan menggunakan blazer (sejenis pakaian seperti jas, bukan Opel Blazer).

5. Meterai Rp6.000,-

Meterai, pada umumnya adalah benda tempel seperti perangko yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai. Meterai ini dibutuhkan untuk dokumen yang akan digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.

meterai-6000

Untuk pembuatan SIM Internasional, meterai yang dibutuhkan adalah meterai bernilai Rp6.000,-, sama seperti meterai yang kamu gunakan untuk membuat invoice bernilai lebih dari Rp1.000.000,- yang pembayarannya sering terlambat itu.

6. Uang Rp250.000,-

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010, biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM Internasional ini adalah berjumlah Rp250.000,- yang harus dalam mata uang Rupiah, dan harus dalam bentuk tunai, karena pembayaran tidak diperkenankan menggunakan kartu debit, kartu kredit, maupun kartu pelajar.


Apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, maka proses selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran SIM Internasional dengan cara datang langsung (tidak dapat diwakilkan) dan mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, juga memberikan sampel sidik jari untuk database Polri, ke Mabes Korlantas Polri, Jalan MT Haryono Kavling 37-38, Jakarta 12770.

Mabes Korlantas POLRI

Sekadar informasi, pelayanan SIM Internasional buka dari hari Senin-Jumat mulai pukul 08.30-15.00 WIB, sementara untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari besar maupun cuti bersama, pelayanan SIM Internasional tidak beroperasi.


Pada pagi yang basah itu, saya dan Galang (yang menemani saya) tiba pukul 08.15 di gedung tempat Pelayanan SIM Internasional, yang letaknya di ujung jalan setelah memasuki Komplek Mabes Korlantas Polri. Dengan sedikit harap-harap cemas karena saya sudah harus berada di bandara pada pukul 11.30, saya memasuki gedung tersebut.

“Pagi Mas, sudah ambil nomor antrian?” Sapa seorang polisi wanita yang berada di loket, setelah saya membuka pintunya.

“Wah, belum Bu.” Jawab saya. “Tapi saya belum punya fotokopi dokumen dan belum punya materainya.”

“Kalau itu, bisa fotokopi di luar dulu, Mas.” Ujar seorang wanita berkerudung di bagian pembayaran. “Adanya di belakang gedung utama.”

“Oh, baiklah.”

Pelayanan SIM Internasional Mabes Korlantas Polri

Setelah sempat menyasar ke ruangan kerja polisi, kami berjalan menyusuri jalan di sebelah lapangan utama, dan menemukan sebuah rumah dengan spanduk merah yang menempel di gerbangnya.

WARUNG UWA TEA
NASI BEBEK "MAK ISAH"
AYAM KAMPUNG GORENG
SAMBEL BLEDAG + LALAPAN
IKAN LAUT GORENG
GORENGAN

LOH, KOK MALAH WARUNG MAKAN? MANA FOTOKOPIANNYA ANJIS!” Gerutu saya yang tidak menemukan neon tempat fotokopi sebagaimana lazimnya tempat fotokopi. Pada bagian bawah spanduk tersebut, menempel sebuah spanduk lain bertuliskan “JUAL BERBAGAI MACAM IKAN MAS KOKI” dengan foto beberapa ekor ikan mas koki hasil Photoshop.

HAAA? JANGAN-JANGAN SAYA MALAH NYASAR DI PASAR IKAN KARTINI NIH!” Saya membatin sebelum melihat spanduk kecil lain yang menempel di atasnya. Sebuah spanduk kecil berwarna ungu yang bertuliskan, “FOTO COPY, MATERAI, CETAK FOTO SIM INTERNASIONAL.”

Tanpa sempat memperdebatkan penulisan ‘fotocopy’ dan ‘materai’ yang salah secara gramatikal, saya melangkah masuk ke dalam rumah tersebut.

Warung Uwa Tea

“Sarapan, Mas?” Seorang ibu menyambut kedatangan kami, “Ada nasi bebek nih.”

Dengan sopan, saya menolaknya, “Saya mau fotokopi dokumen Bu.”

“Mau buat SIM Internasional ya? Kalau itu sih cepat, sebentar juga jadi.” Si ibu menjelaskan. “Sudah makan dulu saja.”

Pada hari sebelumnya, istri saya sempat menelepon ke Call Center Pelayanan SIM Internasional Mabes Korlantas Polri di nomor telepon 021-500669 guna menanyakan jangka waktu penyelesaian pembuatan SIM Internasional, dan jawabannya adalah bisa sampai 2 jam apabila antrian panjang. Tapi hari itu berbeda, karena tak ada antrian yang mengular seperti antrian shakehand JKT48.

“Yang benar, Bu?”

“Iya, tadi sepi kan? Paling 15 menit juga jadi.”

“Wah, tapi saya sudah makan, Bu.” Jawab saya, yang memang sudah sarapan hasil masakan istri sebelum berangkat. “Lu makan dulu aja, bray.” Saya berucap ke Galang yang belum sarapan karena belum beristri.

Berikutnya, saya menyerahkan dokumen yang ingin saya fotokopi ke mbak-mbak penjaga fotokopi di counter sebelah, sambil membeli meterai di counter yang sama.

“Fotonya sudah, Mas?” Tanya mbak-mbak fotokopi ke saya.

“Sudah, Mbak.” Saya menjawab sambil memperhatikan selembar kain biru di sudut ruangan, dengan beberapa lembar dasi tergantung di samping kain.

WAH HEBAT ADA STUDIO FOTO JUGA DI WARUNG NASI BEBEK! Salut saya, untuk orang Indonesia yang selalu pintar mencari lapangan pekerjaan.

Pembuatan SIM Internasional


Saya kembali lagi ke ruang pelayanan, setelah semua dokumen yang diperlukan saya dapatkan, juga setelah dua potong tempe mendoan panas saya habiskan di Warung Uwa Tea. Tak lupa pula, saya mengambil nomor antrian pada mesin yang terletak di samping pintu masuk.

Di dalam ruangan, saya sempat menunggu sebanyak satu antrean sebelum dipersilakan maju ke loket oleh seorang polisi muda, kali ini seorang pria.

“Selamat pagi, Pak. Dokumen sudah lengkap?”

“Siap, sudah Pak.” Jawab saya, tegas, sambil menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan. Pak Polisi kemudian menyerahkan formulir pendaftaran SIM Internasional yang harus saya isi dan saya tanda tangani, juga sebuah slip untuk membayar biaya pembuatan SIM Internasional tersebut.

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, saya membayar biaya pembuatan, sebelum bergerak lagi ke sudut ruangan untuk pengambilan foto dan sampel sidik jari.

“Lihat kamera, Pak.” Seru polisi wanita yang bertugas mengambil foto saya “1.. 2.. 3..!”

KLIK!

SIM Internasional

Tak sampai 10 menit, saya sudah mendapatkan SIM Internasional saya. Untungnya lagi, foto yang digunakan pada SIM tersebut adalah foto yang saya buat di Jonas Photo, Bandung, bukan foto yang diambil di Korlantas barusan.

Setelah mengisi buku tamu sebagai tanda pendaftaran dan pengambilan SIM Internasional di loket yang dijaga Pak Polisi, saya masih mendapat oleh-oleh berupa buku ‘Regulasi Berkendara’ setebal 62 halaman dengan tambahan bonus lampiran tanpa centerfold: Convention of Road Traffic 1968 setebal 173 halaman.

Pembuatan SIM Internasional

Proses pembuatan SIM Internasional ini adalah salah satu proses birokrasi paling nyaman yang pernah saya rasakan di Indonesia, karena pelayanannya yang cepat dan ramah. Oh iya, masa berlaku SIM Internasional ini adalah 3 tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.

Berikutnya, setelah mendapatkan SIM Internasional ini, enaknya road trip ke mana ya?