Assalamualaikum! Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Ilaahi Robbi yang telah memberikan kita beribu-ribu kenikmatan, baik nikmat Iman dan Islam, ataupun nikmat Sehat Wal’afiat, sehingga pada hari ini kamu dapat membaca artikel yang Insha Allah dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ini. Tidak lupa pula, shalawat beserta salam kita limpahkan bersama kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mungkin ada yang bertanya, kok tumben mukadimah blog ini menggunakan bahasa-bahasa yang Islami dan seperti hasil copy paste dari Google? Well, hal tersebut tidak lain tidak bukan adalah karena pada artikel ini, saya akan membahas mengenai Suntik Vaksin Meningitis, yang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila kamu akan menjalankan ibadah umrah –juga bepergian ke negara-negara tertentu.
Masha Allah!
Meningitis merupakan radang pada membran pelindung yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang, yang secara kesatuan disebut sebagai meningen.
Intinya adalah, bagi mereka yang ingin bepergian ke Saudi Arabia, baik untuk menunaikan ibadah haji, umrah, ataupun bekerja dalam jangka waktu tertentu, diminta untuk menyediakan sertifikat vaksinasi meningitis yang diambil sebelum masuk ke Saudi Arabia, tidak kurang dari sepuluh hari dan tidak lebih dari tiga tahun. Sertifikat Vaksinasi, International Certificate of Vaccination atau ICV, yang lebih dikenal di Indonesia sebagai buku kuning vaksin. Buku kuning, bukan kartu kuning seperti yang ditujukan ke Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Tagged: KKP Halim, Suntik Meningitis, Vaksin

