Banyak orang berkata bahwa mendapatkan Visa Jepang, sama susahnya dengan peluang Jokowi menjadi Gubernur DKI. Dan kemarin, saya – yang seorang karyawan, dan bertujuan untuk berlibur ke Jepang – mengurus sendiri Visa Jepang tersebut, tanpa bantuan calo, ask the audience, maupun call a friend. Lalu apa saja persyaratan yang diperlukan dan bagaimana caranya, simak kesaksian saya berikut ini:

A. PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN

1. Paspor

Syarat pertama yang diperlukan jika ingin mengunjungi Jepang, adalah paspor (bukan syahadat atau calon istri). Paspor adalah tanda bahwa negara telah memberikan izin bagi warga negaranya untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini dapat kamu peroleh di Kantor Imigrasi setempat baik dengan usaha sendiri maupun menggunakan jasa calo.

2. Formulir Permohonan Visa

Setelah mendapatkan izin dari negara asal untuk bepergian ke luar negeri, sekarang saatnya meminta izin dari negara yang akan kita kunjungi. Izin tersebut diberikan dalam bentuk visa (bukan mastercard), yang diajukan dengan cara mengisi formulir permohonan visa yang dilampiri syarat-syarat lainnya. Untuk Visa Jepang, formulir permohonannya bisa kamu download di sini.

3. Pasfoto Terbaru

Kebanyakan negara mengharuskan pemohon visa untuk melampirkan pasfoto terbaru dari sang pemohon, tidak terkecuali Jepang. Untuk visa Jepang, foto yang digunakan berukuran 4,5 cm x 4,5 cm = 20,25 cm² dengan latar belakang putih. Saat ini, banyak studio foto yang telah melayani pembuatan foto untuk mengurus visa, dan salah satunya (yang saya pakai, in a good way. -red) adalah Jakarta Foto – Jalan H. Agus Salim (Sabang) No. 35 A. Hasilnya bagus, prosesnya cepat, dan biayanya pun hanya sebesar IDR 40.000,- termasuk CD berisi soft copy foto saya. Mau?

Isinya 4 lembar foto + 1 CD (compact disc, bukan celana dalam. -red)

4. Fotokopi KTP

Kartu Tanda Penduduk (yang biasa disingkat KTP) menunjukkan bahwa kamu adalah benar-benar Warga Negara Indonesia, bukan imigran gelap atau cungko. KTP bisa kamu dapatkan jika telah berusia 17 tahun atau sudah kawin maupun pernah kawin. Ingat, kawin berbeda dengan “kawin”. Untuk mengurus visa Jepang, kamu hanya perlu melampirkan fotokopi KTP bukan e-KTP yang belum selesai prosesnya.

5. Surat Keterangan Karyawan dari Kantor

Surat keterangan ini diperlukan jika kita tidak mempunyai penjamin di Jepang, berisi pernyataan bahwa kita benar-benar bekerja di kantor tersebut, mempunyai penghasilan yang cukup, dan lamanya perjalanan karena semua yang berasal dari kantor suatu saat pasti akan kembali pada kantor. Surat keterangan karyawan dari kantor ini dibuat dalam bahasa Inggris dan ditandatangani oleh atasan/pihak berwenang, seperti Kepala Kantor, atau bagian HRD.

Sehubungan dengan pengajuan surat keterangan karyawan, ada beberapa tipe atasan yang mungkin kamu temui di kantor, yaitu:

  • Atasan Baik: Langsung memberikan persetujuan kepada kamu, tanpa syarat dan ketentuan apapun.
  • Atasan Baik dengan Syarat: Memberikan persetujuan kepada kamu, dengan syarat tertentu. Biasanya kamu harus merayunya terlebih dahulu, dan memberikan iming-iming seperti oleh-oleh.
  • Atasan Tidak Baik: Menolak memberikan persetujuan kepada kamu, walaupun kamu telah merayu dengan tiga kancing terbuka, celana digulung sampai paha, serta menawarkan oleh-oleh berupa diri sendiri.
  • Atasan Cantik: Tunggu apa lagi, gebet aja sob!

6. Bukti Pemesanan Tiket Pesawat Pulang-pergi

Bukti Pemesanan Tiket Pesawat Pulang-Pergi menunjukkan bahwa kamu benar-benar berniat bepergian ke Jepang, sekaligus menandakan bahwa kamu bukanlah Deni Manusia Ikan. Jika kamu bukanlah seorang risk taker dan merasa sayang (dengan uang, bukan saya. -red) untuk membeli tiket pesawat terlebih dahulu maka kamu bisa meminta bantuan ke biro perjalanan untuk membuatkan tanda booking pesawat sementara sebelum kamu mengurus visa tersebut.

7. Jadwal Perjalanan sejak Masuk hingga Keluar dari Jepang

Kecuali masuk surga, namanya masuk harusnya diakhiri dengan keluar karena kalau masuk terus tanpa keluar kita harus meminta bantuan dokter untuk mengeluarkannya. Pun demikian dalam pengurusan visa Jepang, kita harus mengisi jadwal perjalanan sejak masuk hingga keluar dari Jepang yang lagi-lagi bisa di-download di sini. Jadwal ini terdiri dari tiga kolom utama yang berisi tanggal perjalanan, tempat yang akan dikunjungi, dan tempat menginap. Supaya mudah dan tidak membingungkan, triknya adalah kamu bisa berpura-pura hanya akan bepergian ke satu kota, dan menggunakan satu tempat menginap saja. Jadwal ini sebaiknya juga dilengkapi dengan bukti pemesanan tempat menginap, tipnya adalah membooking satu hostel termurah di Hostel World, menambahkan layanan cancellation protection (USD 3), dan apabila visa disetujui barulah mencari penginapan yang cocok setelah me-cancel pemesanan pura-pura sebelumnya (catatan: uang pemesanan akan dikembalikan dalam bentuk deposit).

Contoh Pemesanan Pura-pura

8. Bukti Keuangan

Orang tak mungkin berlibur ke Jepang tanpa penjamin, jika tidak memiliki uang. Untuk itulah bukti keuangan, baik berupa fotokopi buku tabungan, rekening koran, maupun surat rekomendasi dari bank tempat menabung menjadi syarat dalam pengajuan visa Jepang. Dalam hal ini yang diperlukan adalah bukti keuangan selama minimal tiga bulan terakhir, dengan jumlah minimal disesuaikan dengan lamanya perjalanan. Sebagai bahan pertimbangan, biaya liburan selama satu hari di Jepang adalah satu juta rupiah. Maka jika kamu ingin berlibur selama sepuluh hari, di rekening kamu harus ada saldo minimal sepuluh juta rupiah. Pihak kedutaan tak akan menanyakan dari mana sumber uang kamu, jadi kamu (kalau terpaksa) bisa meminjam uang untuk window dressing rekening sebelum mengajukan permohonan visa.

B. CARA MENGURUS VISA

Jika syarat-syarat di atas telah lengkap, susun sesuai nomor urut, dan bawa ke Kantor Konsuler Jepang yang terdapat di Jakarta, Makassar, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Pemisahan wilayah ini dilakukan berdasarkan alamat KTP kamu, jadi misalkan kamu mempunyai KTP Jakarta atau Jawa Tengah maka bisa mengurus visa di Kantor Konsuler Jepang yang terdapat di Jakarta. Info lengkap mengenai wilayah kerja tiap kantor konsuler bisa kamu lihat di sini. Untuk wilayah Jakarta, alamat Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang ada di Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350 (diapit oleh Plaza Indonesia dan plaza mantan) yang buka hari Senin hingga Jumat dengan jam kerja 08:00 – 12:00 untuk pendaftaran visa, dan 13:30 – 15:00 untuk pengambilan visa.

Adapun perjalanan yang saya lakukan kemarin adalah sebagai berikut:

  1. Saya tiba di gerbang Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sekitar pukul 09:00 dan tidak boleh langsung masuk karena masuknya harus bergantian dengan orang-orang yang telah menyelesaikan keperluannya di dalam. Jadi ketika ada tiga orang keluar, baru dibolehkan tiga orang lagi masuk. Di akuntansi biaya, prinsip ini dikenal dengan nama FIFO.
  2. Setelah dipersilakan masuk oleh satpam, saya menukar identitas (KTP, SIM, atau Akta Kelahiran jika kamu termasuk orang yang iseng) dengan tanda masuk.
  3. Pintu masuk kedutaan terletak di pintu kecil sebelah kanan setelah pos satpam, di situ saya diperiksa dengan alat pemindai sinar X (tanpa di grepe-grepe) sebelum dibolehkan masuk ke bagian pengajuan visa. Tenang, kamu tidak akan disakiti di sini.
  4. Ruangan tempat pengajuan visa berbentuk seperti ruang tunggu di bank, dan saya pun diharuskan mengambil nomor antrian sebelum melanjutkan proses berikutnya.
  5. Setelah nomor tersebut muncul di atas loket, saya bergegas menuju loket tersebut, kemudian mengucapkan salam dengan sopan tanpa harus membuka alas kaki. Kemudian saya menyerahkan berkas-berkas yang telah diurutkan kepada petugas penjaga loket.
  6. Jika berkas-berkas yang diserahkan telah lengkap, petugas akan memberikan tanda terima yang juga berguna sebagai tanda pengambilan visa. Sebelumnya petugas meminta nomor telepon saya dan berjanji akan menghubungi saya di malam Minggu jika ada persyaratan yang kurang. “Kembali ke sini, empat hari lagi ya.” Katanya tulus. Saya pun urung memberikan uang dua ribu rupiah karena teringat bahwa ternyata dia bukan penjaga toilet stasiun.
  7. (empat hari berlalu, melewati Malam Minggu yang sunyi, tanpa kabar, tanpa kepastian)
  8. Pukul 14:00 di hari itu, saya pun telah berada di ruangan tempat pengajuan visa dan ternyata antrian siang itu cukup panjang. Setengah mengantuk dan setengah memperhatikan mbak-mbak kantoran cantik di depan, saya pun menunggu nomor antrian saya dipanggil.
  9. Setelah nomor dipanggil, saya menyerahkan tanda terima yang saya peroleh sebelumnya. Kemudian petugas pun mengambil paspor yang telah ditempel visa Jepang. Sebelum mengucap Alhamdulillah, saya menyerahkan uang untuk pembuatan visa sebesar IDR 325.000,- kepada petugasnya.
  10. Alhamdulillah, akhirnya visa pun keluar walaupun wajah menjadi terlihat sedikit buram.

Status: Single (Keterangan: Wajah sengaja diburamkan supaya lebih menjiwai Japan AV)

***

Itulah pengalaman saya mendapatkan visa Jepang. Dan jika Jokowi bisa menjadi Gubernur  DKI serta saya bisa mendapatkan visa Jepang, kenapa kamu tak bisa?

Semangat!

Catatan: Jika kamu ingin pergi ke Jepang tapi malas mengurus visa sendiri, maka kamu bisa menggunakan jasa pengurusan visa dari agen perjalanan dengan biaya ekstra sebesar IDR 100.000,-